Sistem Informasi Terpadu Pencatatan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota padang Cukup dari HP Anda, tanpa antre dan tanpa bolak-balik ke kantor.
Dibangun untuk memudahkan warga Kota Padang mengurus dokumen kependudukan, tanpa mengurangi ketelitian dan sentuhan manusia di setiap prosesnya.
Isi formulir dari rumah, tanpa antre di kantor kecamatan atau kelurahan.
Verifikasi berlapis lewat NIK dan nomor WhatsApp aktif milik Anda sendiri.
Setiap pengajuan diperiksa langsung oleh admin Disdukcapil, bukan hanya sistem otomatis.
Layanan Pengaduan Disdukcapil Kota Padang
Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar penggunaan layanan portal kependudukan digital SIRANCAK.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, pencatatan biodata penduduk dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain; b. Fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting; c. Fotokopi bukti pendidikan terakhir; d. Apabila tidak memiliki syarat b dan c, maka mengisi surat keterangan tidak memiliki dokumen kependudukan. Tata Cara. a. Pemohon mengisi Formulir Biodata Keluarga (F-1.01)' b. Pemohon menyerahkan surat pengantar RT dan RW (tidak diperlukan untuk anak yang baru Iahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam database kependudukan); c. Pemohon menyerahkan fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti paspor, surat keterangan lahir dari RS/ Puskesmas/Klinik); d. Pemohon menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah); e. Apabila huruf c dan huruf d tidak dimiliki, maka Pemohon mengisi Surat Peryataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan (F 1 .0a); f. Pemohon menyerahkan surat pernyataan (asli) tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost; g. Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh penduduk, Dinas memberikan Biodatanya. Catatan: Untuk pelayanan onlineldaring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, bahwa dalam hal NIK yang tercantum pada KTPeI berbeda dengan NIK yang tercantum pada Dokumen kependudukan dan/atau dokumen identitas lainnya yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga atau badan hukum lndonesia, maka NIK yang berlaku adalah NIK yang tercantum pada KTPel.
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, bahwa NlK berlaku seumur hidup dan selamanya tidak berubah, dan tidak mengikuti perubahan domisili
Tidak perlu mengubah data pada dokumen kependudukan calon jamaah haji. Data yang tercantum di BPIH (Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji) hanya digunakan untuk kepentingan haji dan tidak mempengaruhi dokumen kependudukan resmi yang dimiliki. Oleh karena itu, perubahan data pada dokumen kependudukan tidak diperlukan untuk tujuan ibadah haji.
Daftarkan diri Anda ke SIRANCAK menggunakan nomor WhatsApp aktif yang digunakan sehari-hari.
Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap sesuai KTP untuk verifikasi identitas.
Tim admin akan memverifikasi akun Anda dan mengirimkan konfirmasi melalui WhatsApp yang terdaftar.
Kunjungi portal resmi Disdukcapil Kota Padang untuk informasi lengkap.
Pantau status pengajuan Anda kapan saja, tanpa perlu bertanya kesana-kemari.
KTP-EL atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Atau cari pertanyaan spesifik di halaman FAQ lengkap kami.