RAN

Thumb

Registrasi dan pendaftaran akun

01. Buat Akun dengan No Whatsapp Aktif

Masukkan dan Verifikasi No Whatsapp anda untuk melanjutkan pendaftaran

02. Isi Form Pendaftaran NIK dan Nama

Isi NIK, Nama dan Siapkan file yang dibutuhkan untuk pendaftaran akun KTP, KK dan Foto Selfie

03. Verifikasi Admin

Menunggu Beberapa Saat untuk pengecekan data anda oleh admin dan pemberitahuan akan dikirim ke no Whatsapp yang didaftarkan

Thumb

Informasi Pengambilan KTP-EL

KTP-EL dikirim ke Kecamatan susuai KTP Anda dan kami akan mengirimkan pemberitahuan ke no Whatsapp Anda mohon untuk mengaktifkan no Whatsapp anda agar mendapatkan pemberitahuan dari kami

  • Kantor Camat

    Admin Kecamatan

  • Kantor Kelurahan

    Admin Kelurahan

  • Disdukcapil Kota Padang

    Admin Disdukcapil

Layanan Pengaduan

Layanan Pengaduan via WhatsApp (WA)